Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pemukul Palu Keadilan kepada Bharada E

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |15:36 WIB
Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pemukul Palu Keadilan kepada Bharada E
Hakim Wahyu/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Wahyu Iman Santoso menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hakim Wahyu bersama anggota Majelis Hakim lainnya kembali menunjukkan keberaniannya dengan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob)

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," tambah Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, Hakim Wahyu telah menjatuhkan vonis pada empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Dalam putusannya, Hakim Wahyu menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Ma’ruf dan 13 tahun untuk Ricky Rizal.

Profil Wahyu Iman Santoso

Hakim Wahyu saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ketika ia dipilih menjadi ketua hakim kasus Sambo. Pelantikan Wahyu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu.

Dia juga pernah menempati posisi penting lain seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar. Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.

Lebih spesifik, kekayaan Wahyu ada pada 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat.

Dia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar. Namun demikian, Wahyu mempunyai utang sebesar Rp693 juta.

Untuk alat transportasi, total aset yang dimiliki Wahyu adalah Rp358 juta berupa 1 unit motor dan 1 unit mobil. Kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta juga turut ia laporkan.

Sejumlah kasus besar pernah ditanganinya. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.

Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.

Selanjutnya, ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Wahyu yang kala itu menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK. Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement