JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengagalkan penyelundupan daging kerbau ilegal asal Malaysia ke Indonesia. Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka.
"Pengungkapan penyelundupan daging kerbau ilegal yang dilakukan melalui jalur laut dan darat dari negara Malaysia ke daerah Pontianak, Kalimantan Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dalam pengungkapan kasus itu, Bareskrim menangkap tiga orang tersangka yakni, ES, E, dan M.
Menurut Ramadhan, para pelaku melakukan penyelundupan dengan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik.
"Memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi namun berbeda dengan isi muatan di dalamnya yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia," ujar Ramadhan.
Dalam hal ini, pelaku menyelundupkan ke daerah Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer dan diseberangkan dengan kapal menuju Jakarta.
"Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya 5 unit handphone, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau," ucap Ramadhan.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP Tentang Surat Palsu dan/atau Pasal 266 KUHP Tentang Keterangan Palsu, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan TPPU.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.