Diketahui, saat menggerebek kawasan Tanah Merah, Koja, polisi menangkap lima orang, terkait narkoba. Dua di antaranya, yaitu D dan S ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya direhabilitasi.
D yang merupakan bandar sabu di Tanah Merah merupakan ayah dari R. D telah beroperasi sekitar setahun belakangan. Di sisi lain, S merupakan kurir yang dipercaya D untuk mengantarkan sabu ke konsumen.
Selain itu, polisi menyita sisa-sisa sabu seberat 0,3 gram dari lokasi beserta sejumlah plastik klip bening. D dan S kini ditahan dan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.