Diketahui, saat menggerebek kawasan Tanah Merah, Koja, polisi menangkap lima orang, terkait narkoba. Dua di antaranya, yaitu D dan S ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya direhabilitasi.
D yang merupakan bandar sabu di Tanah Merah merupakan ayah dari R. D telah beroperasi sekitar setahun belakangan. Di sisi lain, S merupakan kurir yang dipercaya D untuk mengantarkan sabu ke konsumen.
Selain itu, polisi menyita sisa-sisa sabu seberat 0,3 gram dari lokasi beserta sejumlah plastik klip bening. D dan S kini ditahan dan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)