"Dari tangan pelaku ini, tim mendapatkan barang bukti berupa 23 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja. Kita temukan dalam rumah bagian dapur di rumah tersebut yang diakui terlapor didapat dari AAP," ujarnya.
Polisi lalu menangkap LA di Talangbakung, Paal Merah Kota Jambi.
"Saat diinterogasi, LA mengakui benar ada menjemput narkotika jenis ganja bersama AAP," ucap Eko.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menambahkan, total berat ganja yang disita mencapai 25 kg.
"Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Niko.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.