JAKARTA - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Bukittinggi bertekad untuk mencetak SDM yang unggul. Sehingga para aparatur sipil negara (ASN) bisa menjawab berbagai tantangan ke depan.
Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, Sarjayadi mengatakan, PPSDM memiliki tugas pengembangan kompetensi ASN. Tertuang dalam UU 5 Tahun 2014, setidaknya ada tiga kompetensi yang harus dikuasai ASN.
"Kompetensi teknis, sosiokultural, dan manajerial," ujarnya saat audiensi dengan Redaksi Okezone, di iNews Tower, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Namun, di dalam UU 23 Tahun 2014, kata Sarjayadi, juga ada kompetensi yang harus dikuasai ASN baik daerah atau pusat. Sehingga PPSDM Bukittinggi memiliki tugas ke depan untuk menyosialisasikan kompetensi yang harus dikuasai seluruh ASN, khususnya di wilayah kerja.
"Wilayah kerja kita meliputi seluruh wilayah Sumatera, kecuali Provinsi Lampung," katanya.
Pentingnya Meningkatkan Kompetensi SDM
Sarjayadi menekankan betapa pentingnya kompetensi SDM. Sebab, keberhasilan atau kemajuan suatu negara itu sangat ditentukan oleh kualitas SDM.Â
Contohnya, dengan sumber daya alam yang dimiliki namun tidak pandai mengelola maka tidak akan optimal. Di sini, PPSDM berperan untuk meningkatkan kompetensi ASN, baik di pemerintah daerah maupun pusat.
"Makanya, bagaimana kita meningkatkan kompetensi ASN pemerintah daerah dan pusat untuk bisa memberikan layanan yang baik kepada masyarakat, itu menjadi hal utama yang harus dilakukan, makanya pengembangan kompetensi menjadi hal yang wajib," tuturnya.
 BACA JUGA:Kemendagri Pastikan Tidak Ada Dapil Pemilu di IKN, Begini Alasannya
Follow Berita Okezone di Google News