Dijelaskan Tohirin, sebelumnya, anggota mendapat laporan dari korban berinisi ACL yang merupakan warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
“Korban mengaku, kedua pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan tersangka Madi dengan tawaran uang Rp500 ribu," katanya.
Dan saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas. Saat tiba di lokasi, korban ACL disuruh masuk kedalam sebuah rumah, yang ternyata di dalam rumah tersebut ada tersangka Madi yang memang sudah menunggu.
Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, tersangka M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput,” katanya.
Setelah mengalami kejadian itu korban langsung bercerita kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang, sehingga tim Elang Satrekrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap kedua tersangka.
"Awalnya kedua tersangka DS dan TS berhasil diamankan, baru selanjutnya tersangka Madi berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)