Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Ratusan Ekstasi dan Puluhan Paket Sabu di Bali, Pelaku Ditangkap

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |13:53 WIB
Edarkan Ratusan Ekstasi dan Puluhan Paket Sabu di Bali, Pelaku Ditangkap
Pengedar sabu dan ekstasi d Bali ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

 

DENPASAR - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, Edi Saputra (44), ditangkap Polda Bali. Polisi menyita 784 butir ekstasi dan 88 paket sabu disita dari Edi.

"Penangkapan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Saya ke Bayu Setianto, Kamis (16/2/2023).

Ia menjelaskan, Edi ditangkap di Jalan Pulau Galang Denpasar, pada 29 Januari 2023. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 37 paket sabu dan 17 butir ekstasi.

Edi lalu dibawa ke kosnya tidak jauh dari lokasi penyergapan. Polisi kembali menemukan dua narkoba yang jumlahnya lebih besar, yaitu 51 paket sabu dan 777 butir ekstasi.

Polisi total narkoba menyita sabu 132,10 gram dan 784 butir ekstasi dari 2 lokasi.

"Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," ujar Bayu.

Atas perbuatannya, Edi ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement