Share

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram di Asahan

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Kamis 16 Februari 2023 04:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 16 608 2765795 polisi-gagalkan-peredaran-sabu-50-kilogram-di-asahan-XGNKEmTfQW.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

ASAHAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa 14 Februari 2023.

Barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China merek Guanyiwang itu diamankan dari seorang pria berinisial SS (46), warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, yang diduga sebagai kurir.

"Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir Antara, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Nekat Mencuri di Rumah Dinas Bupati Asahan, Pelaku Ditangkap

Dari informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Personel berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah nopol BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

"Selanjutnya polisi langsung memeriksa mobil tersebut," ucapnya.

Baca juga: Penusuk Polisi di Koja Ternyata Anak Bandar Sabu yang Ditangkap

Follow Berita Okezone di Google News

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan puluhan bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 50 kilogram dari dalam mobil yang dikemudikan SS.

Menurut pengakuan pengemudi mobil, sabu-sabu sebanyak 50 kilogram itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO bandar asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.

"Pengemudi mobil bersama barang bukti sabu-sabu saat ini berada di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini