ASAHAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa 14 Februari 2023.
Barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China merek Guanyiwang itu diamankan dari seorang pria berinisial SS (46), warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, yang diduga sebagai kurir.
"Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir Antara, Kamis (16/2/2023).
Baca juga:Â Nekat Mencuri di Rumah Dinas Bupati Asahan, Pelaku Ditangkap
Dari informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Personel berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah nopol BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Selanjutnya polisi langsung memeriksa mobil tersebut," ucapnya.
Baca juga:Â Penusuk Polisi di Koja Ternyata Anak Bandar Sabu yang Ditangkap
Follow Berita Okezone di Google News