Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Diwarnai Kericuhan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |05:02 WIB
 5 Fakta Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Diwarnai Kericuhan
Ruang sidang di PN Jaksel usai vonis Bharada E (foto: dok MPI)
A
A
A

BHARADA E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kericuhan terjadi usai Hakim Iman Wahyu Santoso membacakan vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menimbulkan keriuhan pendukung Bharada E. Berikut sejumlah faktanya:

1. Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang

 

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia divonis dalam kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 BACA JUGA:Orangtua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Atas Dugaan Pencucian Uang

Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

2. LPSK Langsung Amankan Bharada E

Mendengar putusan tersebut, Bharada E langsung menangis, suasana riuh pun terjadi di dalam ruang sidang. Dan sejumlah petugas LPSK langsung sigap mengamankan Bharada E usai divonis majelis hakim dibawa ke luar ruangan sidang.

 BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan Hakim

3. Wartawan Ricuh dengan Petugas di PN Jaksel

 

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berubah menjadi ricuh usai hakim membacakan vonis terhadap Bharada E.

Kericuhan terjadi antara petugas keamanan dengan awak media yang meliput. Momen bersitegang itu terjadi kala Majelis Hakim hendak membacakan amar putusan.

Saat itu, awak media yang ada di depan ruang sidang utama hendak memasuki ruang sidang untuk mengambil momen putusan.

Mereka melarang awak media memasuki ruang sidang hingga persidangan selesai. Hal itu juga yang membuat geram awak media.

Peristiwa dorong-dorongan tak terhindarkan. Petugas kepolisian pun datang dan melerai kericuhan tersebut.


4. Lagu Indonesia Raya Menggema di PN Jaksel

 

Dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer. Pendukung Bharada E pun menyanyikan lagu Indonesia Raya serta seruan hakim adil.

"Hidup Pak Hakim," seruan pendukung Bharada E.

5. Ruang Sidang PN Jaksel Porak Poranda

 

Kericuhan terjadi usai Hakim Iman Wahyu Santoso membacakan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menimbulkan keriuhan pendukung Bharada E.

Akibat kericuhan yang terjadi, ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) porak poranda.

Pantauan di lokasi, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan. Hal itu terjadi karena para pengunjung sidang merayakan vonis ringan Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement