Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Sumiarsih, Pembantai Letkol Marinir yang Dieksekusi Mati Usai 20 Tahun Dipenjara

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |11:33 WIB
Kisah Sumiarsih, Pembantai Letkol Marinir yang Dieksekusi Mati Usai 20 Tahun Dipenjara
Sumiarsih semasa hidup/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA – Vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, masih menjadi pembicaraan di masyarakat. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

(Baca juga: Begini Prosedur Hukuman Mati di Indonesia, Boleh Didampingi Rohaniawan)

Selain mantan jenderal bintang dua tersebut, ada sejumlah nama terpidana mati baik yang sudah dieksekusi maupun belum.

Salah satunya adalah Sumiarsih. Wanita yang dijuluki Mami Rose ini adalah muncikari kelas kakap yang mengelolas Wisma Happy Home di lokalisasi Dolly, Surabaya. Saat ini, lokalisasi terbesar di Asia Tenggara tersebut telah ditutup.

Sumiarsih divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir tahun 1998 karena dia terbukti menjadi dalang pembunuhan keluarga Letkol (Mar) Purwanto di rumah korban, Jalan Dukuh Kupang Timur XVII, Surabaya, pada 13 Agustus 1988 silam.

Selain Purwanto, empat anggota keluarganya ikut menjadi korban. Mereka adalah Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko, Haryo Budi Prasetyo (anak Purwanto), dan Sumaryatun (keponakan Purwanto) tewas.

Haryo Abrianto anak Purwanto lolos dari maut karena saat kejadian sedang menjalani pendidikan sebagai Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL).

Sumiarsih dibantu oleh suaminya Djais Adi Prayitno, anaknya Sugeng, menantunya Serda (Pol) Adi Saputro, serta 2 pegawainya Nanok dan Daim. Motif Sumiarsih nekat menghabisi Purwanto karena utang piutang pengelolaan Wisma di Dolly.

Hakim menjatuhkan vonis mati kepada empat pelaku, yakni Sumiarsih, Djais, Sugeng dan Adi Saputro. Terpidana pertama yang dihukum mati yakni Adi Saputro pada 1 Desember 1992 di depan regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya.

Sementara, Djais suami Sumiarsih diketahui meninggal pada 2001 di RSUD Sidoarjo karena serangan jantung. Djais meninggal saat masih menjalani hukuman di Lapas Porong. Sehingga yang tersisa tinggal Sumiarsih dan Sugeng yang dieksekusi pada 19 Juli 2008 setelah menjalani hukuman penjara 20 tahun dan grasinya ditolak Presiden SBY.

 Terpidana mati Sumiarsih dan Sugeng menghadapi satu regu tembak dari Brimob Polda Jatim yang beranggotakan dua belas petugas. Masing-masing petugas akan membawa senapan yang tidak semua senapan tersebut berisikan peluru tajam yang mematikan. Beberapa diantara polisi Brimob tersebut membawa peluru hampa.

Eksekusi terhadap dua terpidana mati Sugeng dan Sumiarsih ditembak dengan posisi terpidana mati duduk di kursi.

"Saya ikut dengan mobil terpisah. Setelah sebelumnya diputar-putarkan terlebih dahulu," kata Tedja Djajasasmita pengacara Sugeng Sumiarsih, Sabtu, 19 Juli 2008.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement