Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Terlalu Rendah, Dia Menembak Anak Kami!

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |13:48 WIB
Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Terlalu Rendah, Dia Menembak Anak Kami!
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak. (Foto: Azhari Sultan)
A
A
A

MUAROJAMBI – Hukuman 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang menganggap hukuman tersebut pantas karena perannya sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, ada juga yang menganggap hukuman tersebut terlalu rendah karena jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun.

Sikap tak terima atas hukuman ringan terhadap Bharada E juga muncul dari salah satu keluarga Noviransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bibi Yosua, Rohani Simanjuntak mengaku sedih dan tidak terima dengan vonis rendah untuk Bharada E.

"Saya tidak terima dengan keputusan hakim yang sangat rendah, karena Elizer menembak anak kami sebanyak 5 kali sehingga mematikan. Tapi terserah mereka," ucapnya, Rabu 15 Februari 2023.

Rohani mengatakan, keluarganya selama ini memang mendukung Bhrarada E tidak mendapatkan hukuman berat karena sikapnya yang membongkar kasus tersebut. Namun, putusan 1 tahun enam bulan dianggap terlalu rendah.

"Ini terlalu rendah, kami sangat sedih. Nyawa lagi sudah tidak lagi dibayar," tandas Rohani.

 Baca juga: Jokowi Bilang Begini soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E

Rohani menambahkan, meskipun diperintah Ferdy Sambo, namun Bharada menembak untuk mematikan bukan untuk melumpuhkan.

"Secara pribadi, vonis tersebut sangat disayangkan. Karena cucuran darah anak kami tidak dibayar, karena Eliezer lah pelaku pertamanya. Terasa sakit sekali," ucapnya sambil menangis.

Sebagaimana diketahui, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement