JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan mengambil langkah banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Dengan demikian, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard telah dianggap inkrah oleh Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumendana mengatakan langkah itu diambil dengan mempertimbangkan sikap keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah memaafkan Bharada E.
Namun berbeda dengan Bharada E, Kejagung masih mempelajari vonis Majelus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Riza dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Perjelas Status Polisi Bharada E, Kapolri Perintahkan Sidang Etik Segera Digelar
Ketut berjanji sikap Kejagung atas vonis Ferdy Sambo Cs itu akan diumumkan pada awal pekan depan."Kami juga masih pelajari sampai hari Senin. Mudah-mudahan Senin kita kabari lagi," ucap Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut, pihaknya juga masih menunggu langkah empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kami masih menunggu ya, sikap yang bersangkutan," ucapnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jaksel telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.