Rynecke dan suaminya Junus Lumiu baru selesai mengunjungi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. Kunjungan dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan terhadap Richard pada Rabu 15 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.