Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding, Pengacara Bilang Kuat Ma'ruf Tak Berperan Aktif Dalam Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2023 |11:03 WIB
Banding, Pengacara Bilang Kuat Ma'ruf Tak Berperan Aktif Dalam Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tim pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada kliennya. Pengacara bilang Kuat tak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sudah kami daftarkan banding KM, kami merasa ada ketidakadilan," ujar pengcara Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis kliennya ke PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Banding tersebut diajukan lantaran vonis 15 tahun penjara pada Kuat dinilai tak adil.

Dia menambahkan, Kuat dinilai tak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara itu, Bharada E yang telah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir J justru divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM selaku supir & Art yang tak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun. Sementara RE yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement