JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
"Hari ini (17/2/2023) pemeriksaan saksi tersangka pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
BACA JUGA:Kasus Anak Pukul Ibu di Terminal Lebak Bulus Berakhir Damai
Empat orang tersebut terdiri dari, Timotius Enumbi selaku PNS Kepala Dinas PU Provinsi Papua, Geraldo Da Rosario Semi selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertahanan Jayapura, Pondiron Wonda selaku Swasta, dan Yoshua Grashielo selaku Mahasiswa.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi, hari ini.
Ridwan bakal dimintai keterangannya dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.