Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pengerusakan Pengemudi Fortuner Berakhir Restorative Justice

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2023 |22:18 WIB
 Kasus Pengerusakan Pengemudi Fortuner Berakhir Restorative Justice
Tersangka pengemudi Fortuner (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyebutkan, telah menerima permohonan restorative justice atas dugaan kasus pengerusakan yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan terhadap Ari Widianto di kawasan Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Kami menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban untuk selanjutnya kami tindaklanjuti," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes, Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

 BACA JUGA:Laporan Dicabut, Polisi Masih Tahan Pengendara Fortuner Tabrak Brio

Menurutnya, polisi bakal menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan korban tersebut. Apalagi, telah ada kesepakatan damai dari pihak korban dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement