JAKARTA - Polisi menyebutkan, telah menerima permohonan restorative justice atas dugaan kasus pengerusakan yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan terhadap Ari Widianto di kawasan Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kami menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban untuk selanjutnya kami tindaklanjuti," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes, Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
BACA JUGA:Laporan Dicabut, Polisi Masih Tahan Pengendara Fortuner Tabrak Brio
Menurutnya, polisi bakal menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan korban tersebut. Apalagi, telah ada kesepakatan damai dari pihak korban dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.