GUNUNGKIDUL – Aksi AR begitu nekat. Pemuda berusia 22 tahun itu menanam ganja di dua gunung yang ada di Semanu, Gunungkidul. Aksinya terungkap dan AR berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri mengatakan, sebelumnya pemuda pengangguran ini kedapatan menyimpan ganja kering di kediamannya. Dia diamankan oleh aparat Polres Gunungkidul usai mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas barang terlarang di Pacarejo
"Aksi AR terungkap pada Januari 2023 lalu. Di mana polisi menerima informasi jika AR kerap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering," jelas Edy pada Kamis (16/02/2023) lalu.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta lain. Saat diinterogasi, AR mengakui menyimpan serta memiliki biji dan daun ganja kering. Sejumlah barang bukti diamankan bersama AR, seperti 3 plastik klip diduga berisi biji ganja kering dan 1 plastik klip diduga berisi tembakau dan biji ganja kering.
Selain itu, 1 linting diduga berisi tembakau dan daun ganja kering dan 4 lembar diduga daun ganja kering ikut diamankan. Bersama 1 ponsel, 2 buku, dan 1 kotak kecil.
Baca juga: Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polisi Tangkap 3 Pelaku
"Tak hanya itu, pemuda ini juga mengaku pernah menanam setidaknya 4 pohon ganja," kata dia.
Sebanyak 4 pohon tersebut ditanam di ladang Gunung Joho dan Gunung Semut di wilayah Semanu. Gunung tersebut memang jauh dari permukiman.
Di hadapan polisi, AR mengaku dari 4 pohon yang ditanam hanya ada 1 pohon yang berhasil tumbuh. Dia sempat memanen 4 lembar daun ganja tersebut dan dikonsumsi sendiri
"Pelaku mengaku membeli bibit ganja lewat media sosial," ungkap Edy.
Menurut Edy, kasus penanaman pohon ganja baru pertama kali ini dilaporkan di Gunungkidul. Sepanjang catatan polisi, selama ini belum pernah ada pengedar yang menanam ganja.