JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui sempat kesulitan menerapkan Justice Collaborator (JC) terhadap Baharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
LPSK pun menuturkan, kesulitan penerapan tersebut dialami antara aparat penegak hukum lantaran rujukan dasar hukum yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Dua Hari Beroperasi, Rumah Sakit Lapangan Indonesia di Turki Layani 130 Warga Hassa
"Yaa, kadang-kadang, bahkan seringkali rujukannya beda-beda. LPSK hanya diminta untuk memberikan rekomendasi saja. Padahal ini sudah menjadi narapidana, karena sedang mengurus keringanan hukuman atau remisi," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Hasto mengatakan ketentuan penerapan JC menjadi dipermudah sejak adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan adanya rekomendasi LPSK dalam penerapan JC.
BACA JUGA:LPSK Siap Pekerjakan Bharada E Jika Masih Diizinkan Bertugas sebagai Anggota Polri
"Karena ada Permenkumham Nomor 7 itu, mewajibkan adanya rekomendasi kepada LPSK. Sehingga kemudian meminta kepada LPSK, padahal dia (aparat penegak hukum) tidak tahu dulunya seorang JC atau bukan," ujarnya.
Menurut Hasto ini menjadi keprihatinan bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat lainnya, lantaran ketentuan landasan hukum JC saat ini belum dibakukan secara satu kesatuan.
"Nah, putusan terhadap Eliezer ini bisa menjadi tonggak untuk mengarah ke sana," jelas Hasto.
Sebelumnya, Hasto pernah mengatakan dalam penerapannya, khususnya di pengadilan, pengaturan JC masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. Rujukan aparat penegak hukum terhadap penerapan JC masih menggunakan pemahaman kewenangan masing-masing.