Sebagaimana diketahui, terapis yang mengempit kepala balita RF di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun.
Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.