Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu di Kontrakan, Pengedar Ini Ditangkap Petugas BNN

Adi Haryanto , Jurnalis-Sabtu, 18 Februari 2023 |02:01 WIB
 Simpan Sabu di Kontrakan, Pengedar Ini Ditangkap Petugas BNN
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG BARAT - Seorang pengedar narkotika asal Kampung Sumur Bandung, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (16/2/2023).

Pelaku berinisial HE (27) ditangkap disebuah rumah kontrakan di Kampung Pasirpanjang RT 03/03 Desa Cililin, Kecamatan Cililin, KBB. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan rencana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya pelaku HE ditangkap sekitar pukul 16.40 WIB," kata Kepala BNN KBB, AKBP M. Julian kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

 BACA JUGA: Kasus Teddy, Anggota Polsek Carikan Pembeli Narkoba karena Milik Jenderal Bintang Dua

Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah narkotika jenis sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening kode A seberat 24,3 gram. Kemudian ada satu buah pipet, satu buah timbangan dan satu buah handphone.

Pelaku berencana merecah paket sabu itu menjadi beberapa paket yang dikemas kecil dengan plastik klip dan dilakban warna coklat. Nantinya sabu itu disimpan dibeberapa tempat berbeda di daerah Cimareme karena modus penjualan pelaku dengan cara ditempel.

"Pelaku sudah empat kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut, antara lain seberat 5 gram diambil di daerah Cibiru, Kota Bandung dua kali. Yang ketiga sabu seberat 10 gram diambil di daerah Cibiru juga, dan 24,3 gram diambil di dekat RSUD Cimacan, Cianjur," sebutnya.

 BACA JUGA:Polda Metro Pastikan Penyidikan Bandar Narkoba Besar Alex Bonpis Terus Berlanjut

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IB. Pelaku hingga kini belum pernah bertemu dengan IB karena hanya berkomunikasi melalui telpon. Saat ini IB masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku HE akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement