Bahkan, sebelum sidang ditutup, terlihat seorang petugas LPSK ingin menarik Richard untuk mengamankannya. Sementara petugas yang lain, masih bersikap siaga untuk mengantisipasi pengunjung yang hendak masuk untuk menghampiri Richard.
Memang, di belakang pagar pembatas terlihat sejumlah awak media dan para Fans Eliezer tengah berdiri. Para fans, hendak bersorai setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
Setelah Hakim Wahyu menutup sidang, lebih dari dua orang petugas LPSK langsung memeluk Richard untuk mengamankan eks ajudan Ferdy Sambo itu. Mereka berjalan ke arah kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
(Nanda Aria)