JAKARTA - Kubu Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menyatakan siap untuk menghadapi gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu sekaligus merespons tindakan JPU yang melayangkan banding vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Terdeteksi di AS, Dosen UII Yogyakarta yang Dilaporkan Hilang Masih Belum Bisa Dikontak
"Pasti siaplah karena ini proses hukum yang harus dilalui," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).
Kendati demikian, Irwan mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh ihwal layangan banding JPU tersebut. Pasalnya, ia mengaku belum melihat memori banding itu.
BACA JUGA:Medan Sulit, Tim Rappelling Diterjunkan Evakuasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi
"Belum bisa menanggapi karena kami belum melihat isi memori banding jaksa, hal apa yang membuat jaksa banding," paparnya.
Diketahui sebelumnya, JPU dikabarkan telah melayangkan banding atas vonis Kuat Ma'ruf. Tak hanya Kuat, JPU juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.
Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.
Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Sementara vonis Richard, lebih ringan dari pada tuntutan JPU.
(Nanda Aria)