JAKARTA - Terdakwa David Fernando Simanjuntak divonis hukuman 3 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/2/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Majelis Hakim membacakan amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, Bos PT Duta Palma Buka-bukaan Soal Bangun Kebun Sawit
David yang merupakan seorang advokat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. David melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).