MANADO - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi kinerja dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang sedang didampingi perkaranya oleh RPA Partai Perindo.
Ketua DPP RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina mengapresiasi bagi Polda Sulut yang menangani kasus tersebut dengan cepat.
"Sampai saat ini sudah menyelesaikan sampai ke sidik dan juga gelar perkara sudah dilakukan. Dan kami berharap pendampingan kami untuk kasus di Sulawesi Utara untuk secepatnya pelaku ditangkap dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Jeannie, Senin (20/2/2023)
Dari hasil audensi yang dilakukan di Polda Sulut, kasus kekerasan seksual yang tengah didampingi oleh RPA Partai Perindo tetap ditindak lanjuti dimana kasusnya sudah sampai ke tingkat sidik dan gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Tinggal proses penangkapan dan bagaimana memproses dari pada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Sebagai organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan memperjuangkan hak perempuan dan anak itu, RPA Partai Perindo melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RPA Partai Perindo Sulut melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan dan kekerasan yang dialami oleh GH (21) di salah satu tempat kos di Manado pada Oktober 2022 lalu.
"Jadi bagaimana kami membawa pelaku pada jerat hukum sehingga diproses dengan cepat dan dia mendapat undang-undang yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Undang-undang TPKS yang baru. Kami berharap untuk mendapatkan hukuman maksimal sehingga ada efek jera jangan lagi kejadian ini terulang di Sulawesi Utara," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)