JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan tindakan pembubaran yang dilakukan oknum kelompok masyarakat terhadap jemaat kristiani yang tengah beribadah di Lampung.
Menurutnya, masalah ini harus diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak perlu ada aksi pembubaran ibadah.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata Yaqut kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Menag menjelaskan, masalah ini harus dilaporkan ke stakeholder terkait mulai pemda, kepolisian, dan Kemenag.
"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Yaqut meminta Kakanwil Kemenag Lampung turun membantu menyelesaikan masalah ini.
Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.