Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Sesalkan Tindakan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Lampung

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |04:02 WIB
Menag Sesalkan Tindakan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Lampung
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Dok Kemenag)
A
A
A

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ucapnya.

Menag pun meminta kepala daerah juga turun langsung dalam mewujudkan kerukunan umat beraga dan perizinan rumah ibadah dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

"Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement