JAKARTA - Polisi akan menentukan nasib kasus pengerusakan pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan terhadap sopir taksi online Ari Widianto dari hasil restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa proses restorative justice masih berjalan.
"RJ masih berjalan masih berproses nanti setelah RJ disetujui akan ada pemberhentian penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Ia menambahkan, pihaknya hingga kini masih menganalisis dugaan kasus pengerusakan yang dilakukan Giorgio tersebut berkaitan restorative justice. Adapun restorative justice pun telah dimohonkan pula oleh korban beberapa waktu lalu.
Baca juga: 5 Fakta Pengendara Fortuner, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah Viral
Namun, dia tak memastikan kapan kasus tersebut bakal mendapatkan persetujuan restorative justice. Meski demikian, Giorgio telah diberikan penangguhan penahanan meski statusnya masih sebagai tersangka.
"Sampai sekarang dia statusnya masih sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner Arogan di Jaksel Bakal Kooperatif
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.