Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didemosi 1 Tahun, Bharada E Bakal Ditempatkan di Yanma Polri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |18:54 WIB
Didemosi 1 Tahun, Bharada E Bakal Ditempatkan di Yanma Polri
Bharada E/Foto: MPI
A
A
A

Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang, yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Atas perbuatannya, Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement