Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Sidang Vonis, Arif Rachman Tertunduk Lemas

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |10:50 WIB
Jalani Sidang Vonis, Arif Rachman Tertunduk Lemas
Sidang vonis Arief Rahman (Foto: MPI)
A
A
A

Seperti diketahui, ketiganya diajukan ke persidangan dengan dakwaan merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Perintangan yang dimaksud di antaranya penghapusan rekaman CCTV.

Jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan yang sama diajukan untuk Agus Nurpatria. Sementara Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini JPU melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement