JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2/2023).
Soal banding, Pengacara Arif, Juanedi Saibih mengaku bakal mempertimbangkan dahulu dengan kliennya.
"Langkah ke depannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami, Arif Rachman Arifin untuk mengajukan banding, itu adalah hak dari terdakwa," ujar Juanedi Saibih.
BACA JUGA:Profil Arif Rachman Arifin, Mantan Anak Buah Sambo Divonis 10 Bulan Penjara
Juanedi Saibih mengaku berada dalam posisi mendukung semua hal dan apapun langkah yang bakal diambil kliennya. Di samping itu, pihaknya juga bakal berdiskusi dengan keluarga dan Arif Rachman Arifin tentang upaya banding tersebut.
"Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya, kami perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support," tuturnya.
BACA JUGA:Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Arif Rachman Pecah di Hadapan Hakim
Pada persidangan PN Jakarta Selatan, kata Junaedi, tim pengacara telah memberikan semuanya dalam membela kliennya dan itu sudah terbukti dalam persidangan. Untuk itu, pihaknya tetap menghormati vonis dari majelis hakim terhadap kliennya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.