JAKARTA - Vonis terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dinyatakan inkracht jika sudah melewati tujuh hari sejak putusan dibacakan Majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Artinya, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara Arif tak mengajukan banding selama waktu 7 hari maka putusannya inkracht.
"Gunakan waktu berpikir, lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA:Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Arif Rachman Belum Putuskan Langkah Banding
Hakim mengatakan, JPU dan penasihat hukum Arif Rachman punya waktu 7 hari untuk mengajukan bading atas vonis 10 bulan penjar adan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara yang dijatuhkan hakim tersebut sejak putusan dibacakan. Hal tersebut sesuai Pasal 233 dan Pasal 243 KUHAP.
JPU dan tim pengacara Arif mengiyakan apa yang disampaikan hakim dan menyatakan bakal pikir-pikir dahulu sebelum mengajukan banding.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu tersebut," kata pengacara Arif.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan terhadap Arif Rachman Arifin.
Vonis Arif dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.