JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membeberkan hal-hal meringankan maupun memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Surya Darmadi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Adapun, hal yang meringankan putusan hakim terhadap Surya Darmadi yakni, karena terdakwa sudah lanjut usia; bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian, perusahaan milik Surya Darmadi juga telah menunaikan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah perkebunan.
"Serta membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA:Surya Darmadi Melawan, Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
"Perkebunan terdakwa juga mempekerjakan 21 ribu karyawan. Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp215 miliar," sambungnya.
Sementara hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Surya Darmadi yakni, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma yang menyebabkan konflik.
"Terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," ujar Hakim Fahzal.
Hakim meyakini bahwa putusan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan kewajiban untuk membayar uang pengganti yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi sudah sesuai dengan rasa keadilan. Hakim mengaku tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup terhadap Surya Darmadi.
"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis akan menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," beber Fahzal.
Atas pertimbangan tersebut, Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi alias Apeng. Selain pidana penjara, Surya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Fahzal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara terhadap Surya Darmadi.
Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Tak hanya itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.
Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.