Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," pungkasnya.
Dia memperingatkan para kelompok-kelompok yang ada segera menghentikan aksi premanisme.
"Kepada pelaku debt collektor yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.
(Nanda Aria)