Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain 3 Debt Collector, Polisi Juga Tangkap 7 Orang dari 2 Kelompok Preman

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |09:50 WIB
Selain 3 Debt Collector, Polisi Juga Tangkap 7 Orang dari 2 Kelompok Preman
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," pungkasnya.

Dia memperingatkan para kelompok-kelompok yang ada segera menghentikan aksi premanisme.

"Kepada pelaku debt collektor yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement