Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Penyuap Eks Pejabat Pajak Dieksekusi KPK ke Lapas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |08:06 WIB
2 Penyuap Eks Pejabat Pajak Dieksekusi KPK ke Lapas
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Agus Susetyo divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.

BACA JUGA:Dalami Kasus Suap Hakim Agung, Ini Daftar Saksi yang Dipanggil KPK Hari Ini 

Agus dinyatakan terbukti menyuap oknum pejabat pajak untuk merekayasa perhitungan pajak anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Veronika Lindawati divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap sejumlah oknum pejabat pajak terkait nilai pajak PT Bank Panin.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement