Adapun hal yang memberatkan terdakwa Irfan Widyanto, kata hakim, dia anggota polri yang seharusnya yang lebih paham, terutama terkait tugas dan kewenangan terkait dengan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.
"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," katanya.
BACA JUGA:Usai Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya
Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Irfan Widyanto maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Irfan. Maka itu, Irfan harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.