"Belum ya. Artinya saudara harus pikir-pikir dahulu dan terhadap hal itu tentu penuntut umum akan menunggu bagaimana sikap terdakwa," kata hakim.
Hakim memberikan waktu 7 hari pada terdakwa Irfan Widyanto dan pengacaranya untuk menentukan sikap atas vonis hakim itu. Begitu juga dengan tim Jaksa. Jika Jaksa dan kubu terdakwa hendak melakukan banding, mereka bisa mengajukannya dalam kurun waktu 7 hari tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.