Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |15:16 WIB
Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas Cirebon
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Alasan tidak dipindahkan ke lapas dengan kategori high risk, kata Kusnali, hal itu tidak diukur berdasarkan tinggi atau rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," kata dia.

 BACA JUGA: Jelang Vonis Mati, Herry Wirawan Aktif di Masjid hingga Ajarkan Napi Mengaji

Sebagaimana diketahui, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement