BANDUNG - Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan kini tengah menanti hukuman mati.
Herry menghadapi vonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis mati terhadap predator seks itu.
 BACA JUGA:Herry Wirawan Dihukum Mati, Korban Perkosaan dan Anak yang Dilahirkan Bakal Dilindungi Negara
Di sisa hidupnya menjelang vonis mati, Herry Wirawan dikabarkan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Masjid Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, tempat dia ditahan. Tidak hanya aktif mengikuti kegiatan di masjid, Herry Wirawan juga bahkan rajin mengajari napi Lapas Kebonwaru mengaji.
"Dia masih mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan dan aktif juga di masjid ya, dia ikut juga membantu temen-temen belajar mengaji dan sebagainya karena Herry kan basisnya di pesantren jadi bisa disampaikan ilmunya ke teman-teman yang lain," ungkap Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, Selasa (10/1/2023).
Suparman juga mengungkapkan, Herry Wirawan dalam kondisi baik. Bahkan, tidak ada perubahan perilaku usai MA menolak kasasinya. Herry Wirawan pun, tambah Suparman, sudah dijenguk pihak keluarga.
"Seminggu yang lalu (keluarga menjenguk Herry Wirawan). Biasa aja lah ngobrol. Alhamdulillah yang bersangkutan juga tidak ada reaksi yang berlebihan," katanya.
 BACA JUGA:Kapan Herry Wirawan Dieksekusi Mati? Kejati Jabar: Tunggu Berkas Putusan Kasasi
Lebih lanjut Suparman mengatakan, usai MA menolak kasasi, Herry Wirawan bakal dipindahkan ke rutan yang lebih besar. Upaya tersebut dilakukan karena hukuman yang diterima Herry Wirawan tergolong tinggi.
"Sudah pasti (dipindahkan) apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu kita akan geser ke lapas yang lebih besar, karena memang rutan itu diperuntukkan pada masa proses praperadilan saja atau masa ditahan oleh pihak penahan," jelasnya.
Â
Follow Berita Okezone di Google News