Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis Mati, Herry Wirawan Aktif di Masjid hingga Ajarkan Napi Mengaji

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |15:30 WIB
 Jelang Vonis Mati, Herry Wirawan Aktif di Masjid hingga Ajarkan Napi Mengaji
Herry Wirawan (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

Meski begitu, Suparman belum bisa menyebutkan rutan mana yang nantinya akan menjadi tempat penantian vonis mati Herry Wirawan. Dia mengaku, bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.

"Nanti kita koordinasi dulu, nanti kita akan sampaikan ke temen-temen kapan kita akan laksanakan," katanya.

Diketahui, pada April 2022, Herry Wirawan divonis mati usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung ini terbukti memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya, 8 santriwati hamil dan salah satunya hamil dua kali hingga lahir 9 bayi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement