Dari tangan kedua pelaku, lanjut Putu, polisi menyita 32 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik para nasabah yang telah diperdaya oleh kedua pelaku.
BACA JUGA:4 Pelaku Penipuan Modus Pepet Motor Diciduk, Targetnya Anak-Anak
"Dari hasil tindak pidananya itu, kedua pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar dan digunakan para pelaku untuk membeli sejumlah rumah, kebun dan membuka usaha," jelasnya
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 49 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp200 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.