Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis Obstruction of Justice Kasus Brigadir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2023 |21:08 WIB
Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis Obstruction of Justice Kasus Brigadir
Arif Rachman Arifin. (MPI)
A
A
A

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement