Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis Obstruction of Justice Kasus Brigadir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2023 |21:08 WIB
Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis Obstruction of Justice Kasus Brigadir
Arif Rachman Arifin. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keduanya yakni, AKBP Arif Rahman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo.

"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar tim kuasa hukum Arif Rahman dan Baiquni, Junaedi Saibih, melalui pesan singkatnya, Sabtu (25/2/2023).

Junaedi menyampaikan, Arif Rahman dan Baiquni menghormati serta mengapresiasi putusan majelis hakim. Junaedi menyebut, Arif dan Baiquni melihat majelis hakim telah bekerja profesional dalam mengawal kasus ini sejak awal.

"Klien kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," kata dia.

Junaedi melanjutkan, Arif Rahman dan Baiquni berharap jaksa penuntut umum sepakat dengan keputusan hakim PN Jaksel. Junaedi meminta Jaksa Agung agar tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni.

"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Junaedi.

Dengan harapan tak ada banding dari Kejaksaan Agung, Junaedi menginginkan kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia berharap Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement