Baca juga: Jelang Vonis, Karangan Bunga Dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banjiri PN Jaksel
Pada persidangan sebelumnya, Agus dituntut Jaksa selama 3 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Jelang Vonis, Karangan Bunga Dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banjiri PN Jaksel
Selain Agus, Hendra Kurniawa pun bakal menjalani sidang beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim. Persidangan Hendra bakal digelar pasca sidang vonis Agus Nurpatria selesai digelar.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.