JAKARTA –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan pada Senin (27/2/2023).
Dalam pantauan, Hendra mendengarkan vonis hakim dengan wajah tertunduk sambil telapak tangannya saling berpegangan. Dia juga terlihat agak cemas menanti putusan hakim.
Sidang terdakwa Hendra itu digelar pada sekira pukul 10.45 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
(Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Vonis Agus Nurpatria Lebih Ringan dari Tuntutan JPU)
Diketahui, Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut Ahmad Suhel, dihadiri tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa.
Hendra Kurniawan tampak mengenakan kemeja warna hitam dan celana warna krem yang duduk di kursi terdakwa.
Adapun Hendra saat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim atas vonisnya itu tampak tertunduk sambil telapak tangannya saling berpegangan.
Sekadar diketahui, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa selama 3 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun pada persidangan sebelum Hendra Kurniawan digelar, Agus Nurpatria lebih dahulu menjalani persidangan pembacaan vonisnya itu. Agus Nurpatria divonis hakim selama 2 tahun penjara, yang mana vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim memberikan vonis 3 tahun penjara terhadap Agus.
(Fahmi Firdaus )