Ia ditempatkan sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri pada 2016. Selanjutnya Agus menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2019. Dia lalu ditunjuk menjadi Kabid Propam Polda Banten di tahun yang sama dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Kombes.
Selain itu, Agus Nurpatria pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Ia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri setahun kemudian.
Namun, karier Kombes Agus Nurpatria berakhir karena terseret kasus Brigadir J dengan salah satu tersangka mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Agus dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selanjutnya, Agus juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.