JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, yakni Agus Nurpatria.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, menyatakan Agus Nurpatria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Agus merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, 1993.
Pria kelahiran 1974 ini lalu mengeyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1997. Setelah lulus pada 1998, ia menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang. Saat itu ia berpangkat inspektur polisi dua atau Ipda.
Selanjutnya Agus menjabat Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang pada 2001. Saat berpangkat inspektur polisi satu atau Iptu pada 2002, dia dipercaya menjadi Kapolsek Metro Sepatan di wilayah Polres Metro Tangerang.
Pada 2003, Agus dimutasi menjadi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metro Tangerang.
Pangkat Agus Nurpatria naik dari Iptu menjadi ajun komisaris polisi (AKP) pada awal 2004. Dia lalu mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Setelah lulus dari PTIK dan mendapat gelar sarjana ilmu kepolisian atau SIK, karier Agus Nurpatria terus meningkat.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pangkat AKBP.
Pada 2015, dia dipercaya menjabat Kapolres Subang menggantikan AKBP Harry Kurniawan.