JAKARTA - Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya heran mengapa ada perbedaan vonis diantara kedua kliennya tersebut. Maka itu, pihaknya berencana mengajukan banding.
"Sangat disayangkan kok bisa dua tahun, bisa tiga tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutotnya aja ini 1 tahun 6 bulan, sedangkan di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," ujarnya pada wartawan, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Terjebak Kebakaran, Majikan dan ART Ditemukan Tewas di dalam Rumah
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah meyakini kedua kliennya itu harus bebas lantaran tak memenuhi unsur rumusan yang didakwakan. Pihaknya kecewa dengan vonis hakim lantaran ada yang aneh pula.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa akan kami kembaran kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," tuturnya.
BACA JUGA:Hary Tanoe Lantik Brigjen (Purn) Toto Jumariono Sebagai Ketua DPW Perindo Lampung
Dia menambahkan, sejatinya sejak awal kedua kliennya sudah terkena prank oleh Ferdy Sambo, bukan hanya keduanya, Kapolri pun kala itu terkena prank. Disamping itu, dia pun heran dengan vonis hakim, yang mana dengan pertimbangan serupa vonis Agus Nurpatria malah lebih ringan dibandingkan Hendra Kurniawan.