Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |17:09 WIB
Ayah-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA – Ayah dan anak penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang (JPP).

Simon merupakan ayah dari Jusieandra. Keduanya dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Simon Pampang dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Simon dan Jusiendra, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). Keduanya bakal mendekam di Lapas Sukamiskin 2,5 tahun dipotong masa tahanan.

 Baca juga: Presenter Brigita Manohara dalam Pusaran Korupsi Ricky Ham Pagawak

"Kedua terpidana yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan," beber Ali.

Selain pidana penjara, Simon dan Jusiendra diwajibkan untuk membayar denda dengan besaran yang berbeda-beda. Simon diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta, sedangkan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp200 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement