Simon dan Jusiendra dinyatakan bersalah karena telah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
(Qur'anul Hidayat)