TRENGGALEK - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek resmi menahan AS, oknum guru SD yang diduga mencabuli lima siswa sesama jenis.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Kembali Datangi Polres Tulungagung, RPA Perindo Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
AS, oknum guru SD sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Sekolah di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, aksi pencabulan, diduga dilakukan selama empat tahun terakhir saat tersangka menjadi guru SD sekaligus kepala sekolah.
BACA JUGA:Polisi: Mama Muda Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Tak Akui Simpan Video dan Foto Porno
Modusnya, pelaku berpura-pura memanggil korban untuk membantu menata buku di perpustakaan, namun saat di dalam ruangan pelaku justru mencabuli korban dengan memeluk, mencium, hingga menggesekkan alat kelamin.
Akibat perbuatan tersangka, kelima korban mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari dinas sosial. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih, aksi tidak senonoh tersebut dia dilakukan karena merasa kedinginan.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )